BERITA KECAMATAN

PPK Kota Bangun Darat Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2024 Tingkat Kecamatan

Kota Bangun Darat – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bangun Darat menggelar rapat pleno terbuka untuk pengumuman hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Acara yang berlangsung di Gedung Hembago, Desa Kedang Ipil, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatyan Kota Bangun Darat, Perwwakilan partai politik, saksi pasangan calon, pps se-kecamatan kota bangun darat, panwascam, serta masyarakat setempat yang ingin mengetahui hasil resmi pemungutan suara ulang. (Senin, 21/04/2024)

Rapat dimulai dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua PPK Kota Bangun Darat, yang menjelaskan tahapan-tahapan yang telah dilalui dalam proses pemungutan suara ulang yang dilakukan pada tanggal 19 April 2024. Pemungutan suara ulang ini dilaksanakan untuk memastikan setiap suara yang diberikan oleh masyarakat tercatat dengan benar dan adil, sekaligus mengatasi permasalahan yang ada pada pemungutan suara sebelumnya.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, hasil rekapitulasi suara diumumkan secara transparan dan rinci. PPK memastikan bahwa semua suara dihitung dengan teliti dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan proses pengumuman hasil secara langsung.

Pada kesempatan itu, Bapak Darjo, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kota Bangun Darat yang hadir mewakili Camat Kota Bangun Darat, memberikan apresiasi atas kelancaran proses pemungutan suara ulang. Beliau menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian pasca-pemungutan suara ulang dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati hasil yang diumumkan.

Rapat pleno terbuka ini ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pemungutan suara ulang yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait. Selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang ini akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *