BERITA KECAMATAN

Satpol PP Kukar Sosialisasikan Perda Trantibum dan Tata Kelola Perkebunan di Kec. Kota Bangun Darat

Kota Bangun Darat, 10 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat terhadap peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat ini dihadiri Kepala Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda. Hadir pula Kasi Trantib dan Kasi pemerintahan Kecamatan Kota Bangun Darat, serta dua narasumber dari instansi terkait.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kasi Trantib Kecamatan Kota Bangun Darat Bapak Darjo Siswanto, SE, yang mewakili Camat Julkifli, SE. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pesan penting dari Camat agar seluruh peserta serius menyimak materi yang disampaikan dan meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Narasumber pertama Bapak Aris Prasetyo, S.Sos Analis Penelaahan Teknis Kebijakan Satpol PP Kukar, memaparkan isi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang trantibum. Ia menyoroti pentingnya ketertiban di berbagai aspek, mulai dari lalu lintas, fasilitas umum, sungai, lingkungan, sosial, bangunan, kesehatan, hingga tempat hiburan. Beliau juga menjelaskan tahapan penegakan perda yang dimulai dari teguran lisan hingga penertiban di lapangan disertai pembuatan berita acara. “Ada sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar perda ini penting agar masyarakat tahu batas-batas yang tidak boleh dilanggar” ujarnya

Sementara itu, narasumber kedua, Helmi Sarpidi, S.Hut Penata Kelola Sistem & Teknologi Informasidari Dinas Perkebunan Kukar, membahas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan. Dalam paparannya beliau menekankan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tidak boleh langsung menguasai lahan tanpa memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Pelaku usaha Perkebunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar” ujarnya

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan dan mengawal penerapan perda di wilayah masing-masing. Penyelenggaraan trantibum dan tata kelola perkebunan di Kecamatan Kota Bangun Darat diharapkan berjalan sesuai regulasi, menuju masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *